UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha yang tidak berdampak penting namun memerlukan pengawasan teknis. Di sektor konstruksi, UKL-UPL wajib dimiliki oleh perusahaan dengan kualifikasi Menengah dan Besar atau perusahaan yang memiliki fasilitas produksi seperti gudang alat berat dan workshop. Dokumen ini merupakan persyaratan dasar sebelum Sertifikat Standar dapat diverifikasi di sistem OSS RBA.
Dasar hukumnya adalah PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui formulir standar yang disediakan di sistem OSS. Persetujuan lingkungan ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atau Kementerian LHK tergantung pada skala dan lokasi kegiatan usaha.
Dalam praktik operasional, UKL-UPL sering dianggap sebagai hambatan administratif karena memerlukan verifikasi teknis dari instansi lingkungan. Namun, bagi BUJK, memiliki UKL-UPL yang terintegrasi di OSS adalah bukti komitmen terhadap aspek keberlanjutan. Pelaku usaha disarankan menggunakan tenaga ahli lingkungan dalam penyusunannya agar poin-poin pemantauan (seperti limbah B3 dari alat berat) sesuai dengan standar teknis. Tanpa UKL-UPL yang disetujui, BUJK tidak akan bisa mendapatkan status 'Izin Berusaha Efektif', yang berisiko pada sanksi penghentian kegiatan saat terjadi inspeksi lapangan oleh pengawas perizinan.