Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, SLF wajib dimiliki setelah bangunan selesai dibangun sesuai dengan PBG yang ada. SLF membuktikan bahwa bangunan tersebut aman digunakan, memiliki sistem sanitasi yang baik, proteksi kebakaran yang memadai, dan aksesibilitas yang sesuai dengan standar keselamatan bangunan gedung nasional.
Bagi pelaku usaha, SLF merupakan dokumen pendukung vital dalam modul UMKU di sistem OSS. Tanpa SLF yang valid, perusahaan mungkin menghadapi kendala saat mengurus izin operasional industri tertentu atau saat proses audit kepatuhan perbankan untuk pendanaan proyek. Praktisi HSE sering mengaitkan SLF dengan kelaikan asuransi bangunan gedung. Perusahaan disarankan untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap masa berlaku SLF (biasanya 5 tahun untuk bangunan umum) dan segera melakukan perpanjangan guna memastikan legalitas tempat kedudukan usaha tetap terjaga di mata dinas pengawasan bangunan daerah.