Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi adalah lembaga yang mendapat lisensi dari BNSP dan penunjukan dari LPJK untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi dan menerbitkan SKK Konstruksi. LSP biasanya berafiliasi dengan asosiasi profesi konstruksi yang terakreditasi, seperti PII (Persatuan Insinyur Indonesia), IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), atau HAKI.
Persyaratan pembentukan dan operasional LSP diatur dalam regulasi BNSP dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. LSP wajib memiliki tempat uji kompetensi (TUK) yang memadai, assessor bersertifikat dalam jumlah cukup, skema sertifikasi yang diregistrasi di BNSP, serta sistem manajemen mutu yang teraudit. Lisensi LSP berlaku untuk periode tertentu dan dapat diperpanjang setelah audit surveillance BNSP.
Bagi tenaga ahli yang hendak mengambil SKK, pemilihan LSP yang tepat sangat penting. Beberapa LSP memiliki reputasi lebih kuat pada bidang tertentu—misalnya LSP afiliasi PII lebih dikenal untuk bidang teknik sipil dan struktural, sedangkan LSP afiliasi IAI lebih kuat di bidang arsitektur. Verifikasi lisensi LSP di situs BNSP sebelum mendaftar uji kompetensi adalah langkah dasar yang wajib dilakukan untuk memastikan SKK yang diterbitkan diakui secara nasional.