Sertifikasi Okupasi adalah jenis skema sertifikasi yang dirancang berdasarkan jabatan kerja atau posisi spesifik yang ada di industri, seperti "Manajer SDM", "Supervisor Konstruksi", atau "Sekretaris Eksekutif". Skema ini mengelompokkan berbagai unit kompetensi dari satu atau beberapa SKKNI yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi jabatan tersebut secara utuh sesuai standar dunia kerja nyata.
Sertifikasi okupasi mengacu pada jabatan yang terdaftar dalam KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia). BNSP mendorong pengembangan skema okupasi karena lebih mudah dipahami oleh industri saat melakukan rekrutmen atau penyusunan struktur organisasi, dibandingkan skema yang hanya terdiri dari unit kompetensi terpisah-pisah tanpa konteks jabatan yang jelas.
Bagi pelaku bisnis, sertifikasi okupasi memberikan jaminan bahwa karyawan mampu menjalankan seluruh tanggung jawab pada posisi tertentu. Sebagai contoh, seorang yang memiliki sertifikat okupasi "Kepala Gudang" dipastikan telah teruji kemampuannya mulai dari manajemen stok hingga kepemimpinan tim. Praktisi pengembangan karier menyarankan tenaga kerja untuk fokus mengejar sertifikasi okupasi yang relevan dengan target posisi manajerial mereka untuk meningkatkan daya tawar (bargaining power) dan pengakuan profesional secara nasional maupun regional.