Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Bank Umum atau Perusahaan Penjaminan/Asuransi untuk menjamin pemenuhan kewajiban kontrak oleh penyedia. Sesuai Pasal 33 Perpres No. 16 Tahun 2018, nilai jaminan ini adalah 5% dari nilai kontrak atau 5% dari nilai HPS bagi penawaran di bawah 80% HPS. Jaminan ini akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara jika penyedia wanprestasi atau gagal menyelesaikan pekerjaan.
Bagi kontraktor, pengurusan jaminan ini memerlukan likuiditas atau fasilitas plafon penjaminan yang mencukupi di lembaga keuangan. Masa berlaku jaminan pelaksanaan harus mencakup masa pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima pertama (PHO). Kesalahan dalam mencantumkan nama paket pekerjaan atau masa berlaku dalam draf jaminan dapat berakibat pada pembatalan penunjukan pemenang oleh PPK, sehingga verifikasi draf dokumen kepada bank penerbit sangat krusial dilakukan lebih awal.