Klasifikasi Operator Alat Berat berdasarkan Permenaker membagi kompetensi operator ke dalam kelas sesuai kapasitas dan kompleksitas alat yang dapat dioperasikan. Untuk pesawat angkat, terdapat pembagian kelas operator berdasarkan kapasitas angkat alat: Kelas I untuk kapasitas besar, Kelas II untuk menengah, dan Kelas III untuk kapasitas kecil, dengan persyaratan kompetensi dan pengalaman yang berbeda tiap kelas.
Klasifikasi operator ini diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan peraturan terkait, serta merujuk pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang operator alat berat yang ditetapkan oleh Kemnaker. Setiap kelas operator memiliki kurikulum pelatihan, materi uji kompetensi, dan persyaratan pengalaman kerja minimum yang berbeda.
Dalam praktik pengadaan dan pengelolaan SDM proyek, supervisor HSE wajib memastikan kelas SIO operator sesuai dengan kapasitas alat yang akan dioperasikan. Operator Kelas III tidak dapat mengoperasikan alat berkelas I hanya karena memegang SIO alat serupa berkelas lebih rendah. Kesalahan penugasan operator yang tidak sesuai kelas adalah temuan umum dalam audit K3 eksternal dan dapat mengakibatkan penghentian operasional alat bersangkutan.