Operator Kelas I adalah tingkatan tertinggi dalam kualifikasi personel pesawat angkat dan angkut yang memiliki kewenangan penuh untuk mengoperasikan unit dengan kapasitas beban di atas ambang batas tertentu. Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020, sebagai contoh pada operator mobile crane, Kelas I diwajibkan untuk mengoperasikan unit dengan kapasitas angkat di atas 100 ton. Kualifikasi ini menuntut pemahaman teknis yang jauh lebih mendalam terkait sistem hidrolik, stabilitas momen, dan rencana pengangkatan (lifting plan) yang kompleks.
Dalam praktik industri berat, operator Kelas I memegang peranan vital dalam proyek-proyek strategis seperti instalasi girder jembatan atau konstruksi kilang minyak. Perusahaan wajib memastikan operator yang memegang lisensi Kelas I benar-benar memiliki jam terbang yang tervalidasi. Pengisian posisi ini oleh operator Kelas II (yang dibatasi kapasitas bebannya) merupakan pelanggaran regulasi yang sangat berisiko tinggi. Konsultan menyarankan agar perusahaan memberikan pembinaan berkelanjutan bagi operator Kelas I guna memelihara ketajaman insting keselamatan saat menghadapi pengangkatan kritis yang memiliki margin kesalahan sangat kecil.