Sertifikat Halal Masjid dalam konteks administrasi modern merujuk pada sertifikasi yang diperoleh unit usaha produktif di bawah naungan takmir masjid, seperti kantin, catering, atau produk UMKM binaan masjid. Proses ini dilakukan melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Memperoleh label halal bagi unit ekonomi masjid bertujuan menjamin kepastian syariah bagi jamaah yang mengonsumsi produk tersebut sekaligus meningkatkan nilai jual produk di pasar yang lebih luas. Hal ini selaras dengan UU Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.
Bagi praktisi ekonomi masjid, mengurus sertifikat halal adalah bentuk pelayanan prima kepada umat. Konsultan manajemen menyarankan agar takmir menunjuk satu personil sebagai penyelia halal yang bertugas memantau rantai pasok bahan baku unit usaha masjid. Di lapangan, masjid-masjid besar yang menjadi destinasi wisata religi seringkali menjadikan sertifikasi halal kantinnya sebagai daya tarik bagi wisatawan muslim. Keberadaan label halal ini juga mempermudah unit usaha masjid untuk bermitra dengan platform food delivery digital dan ritel modern, yang pada akhirnya meningkatkan kemandirian finansial kas masjid tanpa terus bergantung pada kotak amal jamaah.