Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) adalah bukti tertulis bagi arsitek untuk dapat melakukan praktik arsitek secara legal di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, setiap orang yang menjalankan profesi arsitek wajib memiliki STRA yang diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI). STRA menunjukkan bahwa sang perancang telah memenuhi standar kompetensi dan kode etik profesi dalam merancang bangunan gedung, termasuk proyek residensial dan desain interior bangunan fungsional.
Bagi pemilik rumah, menggunakan jasa arsitek pemegang STRA memberikan jaminan bahwa desain hunian memiliki standar estetika dan keamanan struktur yang tervalidasi secara hukum. Dalam pengurusan PBG, tanda tangan arsitek pemegang STRA pada dokumen desain menjadi syarat wajib guna memverifikasi keabsahan teknis perancangan. Praktisi di lapangan yang merancang tanpa STRA berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan regulasi terbaru. Konsultan arsitektur profesional selalu melampirkan STRA mereka sebagai bukti kredibilitas saat mempresentasikan konsep desain bangun rumah atau renovasi bangunan berskala menengah ke atas kepada calon klien.