Operator Kelas II adalah personel yang memiliki lisensi kewenangan terbatas untuk mengoperasikan pesawat angkat atau angkut dengan kapasitas beban tertentu. Merujuk pada Permenaker No. 8 Tahun 2020, pembatasan ini umumnya berlaku untuk unit dengan kapasitas angkat antara 25 ton hingga 100 ton (pada jenis crane tertentu) atau kapasitas angkut spesifik. Operator Kelas II diharapkan memiliki kompetensi dasar yang kuat dalam pengendalian alat rutin namun tetap di bawah supervisi ahli jika melakukan manuver di area dengan risiko tinggi.
Bagi praktisi HR, penempatan operator Kelas II harus disesuaikan secara ketat dengan spesifikasi unit yang ada di inventaris perusahaan. Mengoperasikan alat di atas kapasitas lisensi merupakan temuan mayor dalam audit keselamatan dan dapat memicu penghentian pekerjaan oleh pengawas. Meskipun memiliki kewenangan di bawah Kelas I, operator Kelas II tetap wajib menjalani riksa uji kompetensi dan pemeriksaan kesehatan berkala. Konsultan K3 sering menyarankan agar operator Kelas II yang berprestasi diberikan pelatihan peningkatan (upgrade) ke Kelas I guna mendukung fleksibilitas operasional perusahaan dalam menangani paket pekerjaan yang lebih besar.