Surat Keputusan Penunjukan (SKP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pembina sektor atau kementerian terkait yang memberikan legalitas operasional kepada LSP atau lembaga pelatihan untuk menjalankan fungsi tertentu dalam ekosistem sertifikasi. SKP memastikan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi syarat administratif dan teknis dari regulator sektoral selain lisensi dari BNSP.
Legalitas SKP merujuk pada regulasi kementerian sektoral, seperti Permen PUPR untuk sektor konstruksi atau Permen ESDM untuk sektor energi. Tanpa SKP yang valid dari kementerian terkait, sertifikat yang diterbitkan seringkali tidak diakui untuk keperluan perizinan teknis seperti SBU (Sertifikat Badan Usaha) atau izin kerja khusus lainnya di lapangan.
Pelaku usaha dan konsultan perizinan harus teliti memeriksa apakah LSP yang dipilih memiliki SKP yang masih aktif dari kementerian terkait. Praktisi di lapangan sering menemukan kasus di mana LSP memiliki lisensi BNSP namun SKP sektoralnya sudah kedaluwarsa, yang mengakibatkan sertifikat asesi tidak bisa digunakan untuk mendaftar tender tertentu. Oleh karena itu, verifikasi ganda melalui sistem informasi kementerian dan BNSP adalah langkah preventif yang sangat dianjurkan bagi manajemen perusahaan sebelum melakukan investasi pada sertifikasi karyawan.