SKSU adalah dokumen sementara yang diterbitkan LSP kepada asesi yang dinyatakan kompeten, sebagai bukti penyelesaian uji kompetensi sambil menunggu proses registrasi nomor SKK di database LPJK. SKSU berfungsi sebagai jaminan administrasi singkat namun memiliki keterbatasan dalam kekuatan hukum definitif untuk tender proyek.
Penerbitan SKSU merupakan bagian alur kerja LSP untuk kepastian asesi. Namun secara regulasi Kemen PUPR, dokumen sah untuk perizinan SBU atau syarat personel manajerial lelang adalah sertifikat yang sudah memiliki nomor registrasi dan QR Code LPJK yang dapat dipindai oleh Pokja pemilihan di sistem e-proc.
Dalam kondisi mendesak, praktisi menggunakan SKSU sebagai bukti kepada pemberi kerja bahwa proses sertifikasi berjalan. Konsultan menyarankan perusahaan tidak hanya bergantung pada SKSU, tetapi terus memantau portal SIKI hingga sertifikat muncul. Banyak Pokja lelang tidak menerima SKSU sebagai bukti kualifikasi, sehingga asesi harus memastikan LSP segera melakukan sinkronisasi data agar sertifikat resmi terbit sebelum tenggat penawaran lelang.