Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau menderita penyakit akibat pekerjaan. Program ini memberikan perlindungan mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja, hingga kembali ke rumah melalui rute yang biasa dilalui.
Dasar hukum program ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 44 Tahun 2015. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran bulanan yang besarannya disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja perusahaan masing-masing sesuai kategori klasifikasi industri.
Bagi praktisi HR dan K3, koordinasi pelaporan insiden ke BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan maksimal 2x24 jam melalui formulir resmi. Manfaat JKK meliputi biaya pengobatan tanpa plafon, santunan cacat, hingga beasiswa anak bagi pekerja yang meninggal dunia. Kepatuhan membayar iuran JKK tepat waktu merupakan bentuk kepastian perlindungan finansial bagi perusahaan agar manajemen tidak terbebani biaya medis besar saat terjadi kecelakaan kerja.