K3 Mekanik adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh mesin, alat kerja, dan pesawat tenaga maupun produksi yang bergerak. Fokus utamanya adalah memastikan adanya pelindung mesin (machine guarding) dan sistem kendali aman guna mencegah pekerja terjepit atau terpotong bagian tubuhnya.
Dasar hukum K3 mekanik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016. Peraturan ini mencakup kewajiban Riksa Uji berkala dan penggunaan operator bersertifikat untuk mesin-mesin industri seperti mesin perkakas, mesin produksi, penggerak mula, hingga transmisi tenaga mekanik yang berisiko tinggi.
Di lapangan, praktisi K3 wajib memastikan semua titik jepit mesin tertutup rapat oleh safety guard yang bersifat interlok. Konsultan menyarankan penerapan sensor keamanan (light curtain) pada mesin pres otomatis. Pelanggaran norma mekanik sering ditemukan pada mesin tua yang pelindungnya dilepas demi kecepatan produksi; hal ini merupakan kelalaian serius manajemen yang dapat memicu cacat permanen pekerja dan sanksi berat dari kementerian.