BUJKA adalah entitas bisnis konstruksi asing yang membuka kantor perwakilan di Indonesia atau membentuk badan hukum Indonesia melalui PT Penanaman Modal Asing (PMA). BUJKA hanya diizinkan untuk mengerjakan proyek konstruksi yang memiliki risiko tinggi, menggunakan teknologi maju, dan bernilai besar. BUJKA wajib melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan perusahaan konstruksi lokal yang berkualifikasi Besar.
Aturan mengenai BUJKA tertuang dalam Permen PUPR No. 9 Tahun 2019 dan PP No. 5 Tahun 2021. BUJKA wajib memiliki Izin Perwakilan (IPBUJKA) dan SBU yang setara dengan kualifikasi Besar di Indonesia. Kewajiban KSO dengan mitra lokal bertujuan untuk mendorong transfer pengetahuan (transfer of knowledge) dan teknologi kepada pengusaha konstruksi dalam negeri.
Konteks praktisnya, BUJKA seringkali menjadi mitra strategis bagi perusahaan BUMN atau swasta nasional dalam mengerjakan proyek infrastruktur kompleks seperti MRT atau bendungan raksasa. Namun, BUJKA menghadapi persyaratan administrasi yang lebih ketat, termasuk kewajiban mempekerjakan lebih banyak tenaga ahli lokal dibanding tenaga ahli asing. Konsultan hukum menyarankan BUJKA untuk memastikan legalitas SKK tenaga ahli asing mereka telah melalui proses penyetaraan (equalization) di LPJK agar dapat diakui sebagai personil inti dalam proyek di Indonesia.