BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah instrumen perlindungan finansial wajib bagi seluruh pekerja Indonesia. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 44 Tahun 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program ini. JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan saat perjalanan berangkat atau pulang kerja, serta penyakit akibat kerja (PAK).
Bagi praktisi K3 dan HR, integrasi antara laporan kecelakaan internal dengan laporan BPJS adalah hal kritikal. Klaim JKK hanya bisa diproses jika terdapat laporan kecelakaan kerja (tahap I dan II) yang diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Di lapangan, jika terjadi insiden alat berat yang mencederai operator, BPJS akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa plafon (sesuai kebutuhan medis). Pelaku usaha harus sadar bahwa menunggak iuran BPJS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memindahkan beban tanggung jawab biaya medis dan santunan kecelakaan kerja sepenuhnya ke kantong perusahaan jika terjadi musibah.