K3 Lingkungan Kerja adalah upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dari faktor-faktor bahaya lingkungan yang ada di tempat kerja. Faktor tersebut mencakup faktor fisika (kebisingan, pencahayaan, iklim kerja), faktor kimia (debu, uap), faktor biologi (bakteri, virus), faktor ergonomi (tata letak stasiun kerja), dan faktor psikologi (stres kerja). Fokus utamanya adalah memastikan kondisi lingkungan kerja tetap berada di bawah Nilai Ambang Batas (NAB).
Landasan hukum operasionalnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018. Regulasi ini mewajibkan setiap tempat kerja untuk melakukan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja secara berkala. Selain itu, regulasi ini juga mengatur standar fasilitas kebersihan (sanitasi), jamban, tempat makan, serta fasilitas kesejahteraan pekerja lainnya sebagai bagian dari standar lingkungan kerja yang sehat.
Secara praktis, K3 Lingkungan Kerja berkaitan erat dengan produktivitas. Lingkungan yang terlalu panas atau bising akan menurunkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kesalahan kerja. Praktisi K3 harus melakukan pemetaan area bising atau panas dan menentukan lama waktu paparan yang diizinkan bagi pekerja. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap Permenaker No. 5 Tahun 2018 merupakan item wajib dalam laporan Riksa Uji Higiene Industri yang harus diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan guna menjaga validitas izin operasional dan kepatuhan SMK3.