Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah adalah proses pemilihan penyedia jasa konstruksi oleh instansi pemerintah (K/L/D/I) untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Pengadaan ini tunduk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh peraturan LKPP sebagai turunannya.
Metode pemilihan penyedia jasa konstruksi meliputi: tender (kompetitif terbuka), seleksi (untuk konsultansi), pengadaan langsung (nilai kecil), penunjukan langsung (kondisi tertentu), dan tender cepat (spesifikasi standar). Masing-masing metode memiliki threshold nilai dan ketentuan khusus yang diatur dalam Perpres dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.
Memahami ekosistem pengadaan pemerintah secara menyeluruh adalah kompetensi inti yang harus dimiliki tim bisnis development perusahaan konstruksi. Peluang proyek dapat dipantau melalui SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang diterbitkan instansi setiap awal tahun anggaran, memungkinkan perusahaan merencanakan persiapan dokumen kualifikasi, melengkapi SBU yang diperlukan, dan mengidentifikasi mitra potensial jauh sebelum tender diumumkan secara resmi.