Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau pelaku usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/PD sebagai pemberi kerja. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018, skema ini digunakan jika instansi pemerintah tidak memiliki kapasitas atau keahlian teknis untuk melaksanakan pengadaan yang sangat kompleks. Agen ini bertindak atas nama instansi tersebut dalam menyusun dokumen pemilihan hingga menetapkan pemenang.
Bagi konsultan atau badan usaha swasta, menjadi agen pengadaan merupakan peluang bisnis baru yang mensyaratkan personel bersertifikat kompetensi tingkat ahli. Praktisi di lapangan harus memastikan pemisahan peran yang jelas antara agen pengadaan dengan penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan fisik untuk menghindari benturan kepentingan. Keberadaan agen pengadaan profesional sangat membantu dalam memitigasi risiko hukum bagi PPK, terutama pada proyek infrastruktur strategis nasional yang menggunakan skema pendanaan internasional atau hibah.