APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh operator untuk melindungi tubuh terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan di tempat kerja. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, pengusaha wajib menyediakan APD yang memenuhi standar (SNI) secara cuma-cuma. Bagi operator alat berat, APD minimal yang wajib digunakan meliputi helm keselamatan, rompi reflektor (high visibility), sepatu pelindung (safety shoes), kacamata pelindung, dan penyumbat telinga (earplug) jika bekerja di area bising.
Dalam praktik operasional, APD merupakan hirarki pengendalian risiko terakhir (last line of defense). Praktisi K3 wajib memastikan APD yang disediakan tidak menghalangi ruang gerak atau pandangan operator saat mengendalikan alat. Konsultan sering menemukan bahwa ketidakpatuhan operator dalam menggunakan rompi reflektor menjadi penyebab utama kecelakaan terlindas di area kerja yang sibuk. Perusahaan harus melakukan inspeksi rutin terhadap kelayakan APD; jika APD sudah rusak atau melewati masa kadaluwarsa (terutama helm), maka APD tersebut harus segera dimusnahkan dan diganti dengan yang baru guna menjamin fungsi perlindungannya tetap optimal.