TKDN adalah besarnya persentase penggunaan komponen yang berasal dari dalam negeri, baik berupa material, tenaga kerja, maupun perangkat lunak. Sesuai UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP No. 29 Tahun 2018, pemerintah memberikan preferensi harga bagi produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Dalam tender, kewajiban penggunaan produk dalam negeri menjadi syarat mutlak jika terdapat produk lokal yang memiliki jumlah nilai TKDN dan BMP minimal 40%.
Bagi kontraktor, penghitungan TKDN kini menjadi variabel penentu kemenangan tender melalui sistem preferensi harga. Penyedia yang menggunakan material lokal lebih banyak dapat memenangkan lelang meskipun harga penawarannya sedikit lebih tinggi dari pesaing yang menggunakan produk impor. Praktisi di lapangan harus mengumpulkan sertifikat TKDN dari setiap supplier material konstruksi untuk dilampirkan dalam dokumen penawaran teknis agar mendapatkan skor evaluasi yang optimal.