PT PMA adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh warga negara asing, badan usaha asing, atau pemerintah asing, baik secara keseluruhan maupun sebagian (patungan). Dasar hukum pendiriannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Status PMA melekat pada entitas tersebut sejak adanya modal asing yang masuk dalam struktur permodalan perusahaan sesuai dengan akta pendirian yang disahkan kementerian.
Dalam konteks praktis, PT PMA memiliki syarat modal minimal yang jauh lebih tinggi dibandingkan PT lokal, yakni nilai investasi total di atas Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) dengan modal disetor minimal Rp10 miliar. Konsultan hukum menyarankan investor untuk memastikan bidang usaha (KBLI) yang dipilih terbuka bagi asing sebelum menyusun akta pendirian. Kepemilikan status PT PMA memberikan akses langsung terhadap fasilitas Kementerian Investasi/BKPM seperti kemudahan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan fasilitas pembebasan bea masuk mesin modal melalui Master List guna menunjang efisiensi operasional produksi.