Surat Ijin Operator (SIO) adalah sertifikat kompetensi resmi yang harus dimiliki oleh setiap operator alat berat sebelum diizinkan mengoperasikan pesawat angkat angkut atau peralatan berat lainnya di tempat kerja. SIO diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setelah operator mengikuti pelatihan teknis dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh PJK3 yang ditunjuk Kemnaker. Kelas SIO dibedakan berdasarkan jenis alat: excavator, crane, forklift, alat berat lain masing-masing memiliki kelas tersendiri sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.
Mengizinkan operator tanpa SIO yang sesuai jenis alat untuk mengoperasikan pesawat angkat angkut adalah pelanggaran K3 yang membawa konsekuensi hukum ganda: sanksi administratif terhadap perusahaan dan potensi tuntutan pidana terhadap manajer yang mengizinkan operasi tersebut jika terjadi kecelakaan. Di proyek infrastruktur pemerintah, kontraktor wajib melampirkan daftar operator beserta fotokopi SIO aktif dalam dokumen pengajuan izin kerja. Konsultan K3 yang mendampingi proyek dengan banyak alat berat perlu membuat register SIO operator yang mencatat tanggal kadaluarsa dan memulai proses pembaruan minimal 2 bulan sebelum jatuh tempo.