HPS atau Owner's Estimate (OE) adalah kalkulasi biaya atas barang/jasa yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan data harga pasar setempat. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, HPS berfungsi sebagai batas atas penawaran (ceiling price) dalam tender dan dasar untuk menetapkan nilai jaminan pelaksanaan. HPS bersifat terbuka untuk nilai totalnya, namun rincian analisis harga satuan bersifat rahasia negara.
Dalam proyek konstruksi, penyedia harus melakukan evaluasi mendalam terhadap HPS karena penawaran di atas nilai ini otomatis gugur. Praktisi lapangan seringkali melakukan cross-check antara HPS dengan harga satuan material terkini untuk menentukan strategi diskon yang kompetitif tanpa mengorbankan margin keuntungan. Jika HPS dinilai tidak wajar atau terlalu rendah, penyedia berhak mengajukan pertanyaan atau keberatan saat sesi pemberian penjelasan (aanwijzing).