Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan harian. Standar NAB terbaru diatur secara rinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, mencakup faktor fisika (bising, getar), kimia (debu, uap), biologi, ergonomi, dan psikologi. Kepatuhan terhadap NAB wajib dibuktikan melalui riksa uji lingkungan kerja yang dilakukan secara berkala.
Bagi praktisi HSE, pemantauan NAB adalah instrumen utama dalam pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Jika hasil pengukuran kebisingan melebihi NAB, perusahaan wajib menerapkan hirarki pengendalian, mulai dari rekayasa teknik hingga penggunaan pelindung telinga. Bagi pelaku usaha, kegagalan memenuhi standar NAB dapat mengakibatkan sanksi administratif dan meningkatkan angka absensi karyawan akibat masalah kesehatan kerja. Konsultan sering menyarankan agar hasil pengukuran NAB dipampang di area kerja sebagai bentuk transparansi risiko kepada seluruh karyawan yang bertugas guna meningkatkan kesadaran keselamatan kolektif.