P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. Pembentukan P2K3 diwajibkan oleh Pasal 10 UU No. 1 Tahun 1970 dan dipertegas melalui Permenaker No. 4 Tahun 1987 bagi tempat kerja yang mempekerjakan 50 orang atau lebih. Susunan pengurusnya harus terdiri dari unsur pimpinan perusahaan sebagai Ketua dan Ahli K3 sebagai Sekretaris, serta dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Secara praktis, P2K3 berfungsi sebagai motor penggerak budaya keselamatan di perusahaan. Badan ini wajib mengadakan rapat rutin bulanan dan melaporkan kegiatan K3 kepada Disnaker setiap tiga bulan sekali. Bagi konsultan K3, pengaktifan P2K3 adalah langkah pertama dalam perbaikan sistem manajemen karena kegagalan pelaporan triwulan dapat berdampak pada nilai audit SMK3 dan menjadi temuan pengawas ketenagakerjaan. Di lapangan, P2K3 berperan penting dalam menginvestigasi kecelakaan kerja dan merekomendasikan langkah perbaikan kepada direksi guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.