Riksa Uji K3 adalah kegiatan teknis yang mencakup pemeriksaan fisik dan pengujian kemampuan alat berat, instalasi listrik, atau bejana tekan untuk memastikan keamanan operasionalnya. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan regulasi turunannya, riksa uji wajib dilakukan secara berkala (rutin) maupun khusus (setelah perbaikan besar). Kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh Ahli K3 Spesialis dari PJK3 Riksa Uji atau Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dari Disnaker Provinsi setempat.
Praktisi K3 harus memahami bahwa laporan hasil riksa uji adalah dasar terbitnya Surat Keterangan (Suket) Layak. Selama proses riksa uji, alat berat akan dipaksa bekerja pada kapasitas beban maksimal tertentu (load test) untuk menguji integritas strukturnya. Bagi pelaku usaha, biaya riksa uji harus dianggarkan dalam biaya pemeliharaan tahunan. Kelalaian melakukan riksa uji berkala menyebabkan alat beroperasi secara ilegal di mata hukum. Jika terjadi kecelakaan pada alat yang sudah habis masa riksa ujinya, manajemen dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keselamatan kerja yang berlaku.