Skema Sertifikasi adalah paket persyaratan sertifikasi spesifik untuk jabatan kerja tertentu, mencakup unit kompetensi, metode uji, dan persyaratan dasar (pendidikan/pengalaman). Skema disusun oleh LSP, divalidasi oleh LPJK, dan disahkan BNSP sebagai panduan baku pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja.
Penyusunan skema mengacu pada SKKNI terbaru. Skema inilah yang menjadi peta jalan bagi calon pemohon SKK untuk mengetahui materi apa yang akan diujikan, sehingga mereka dapat mempersiapkan dokumen portofolio dan pengetahuan teknis secara terarah sesuai standar kompetensi jabatan yang dituju.
Bagi praktisi, memahami skema membantu memetakan unit kompetensi yang harus dikuasai. Jika skema mewajibkan penguasaan perangkat lunak (misal BIM), pemohon harus menyiapkan bukti karya pendukung. Perubahan skema sering terjadi mengikuti update teknologi; konsultan menyarankan asesi selalu mengunduh skema terbaru dari website LSP sebelum mendaftar guna menghindari ketidaksiapan saat menghadapi asesor kompetensi di ruang uji.