Dokumen Kualifikasi adalah sekumpulan dokumen yang disampaikan peserta tender untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Dokumen ini menjadi dasar penilaian kemampuan teknis, keuangan, dan legalitas badan usaha sebelum penawaran harga dievaluasi.
Persyaratan dokumen kualifikasi mengacu pada Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan dokumen pemilihan masing-masing paket. Umumnya mencakup: formulir isian kualifikasi, akta pendirian perusahaan, NIB/IUJK, SBU, NPWP, laporan keuangan audited, daftar pengalaman pekerjaan sejenis, dan data peralatan.
Kesalahan dalam penyusunan dokumen kualifikasi merupakan penyebab gugur terbanyak dalam tender konstruksi. Permasalahan umum meliputi: SBU kadaluarsa, sub-klasifikasi tidak sesuai, pengalaman pekerjaan yang tidak terbukti dengan kontrak/BAST, atau neraca keuangan yang tidak mencerminkan kemampuan finansial minimum. Tim legal dan teknis perusahaan perlu berkolaborasi dalam menyusun dokumen kualifikasi yang komprehensif dan akurat.