Idarah adalah pilar manajemen masjid yang fokus pada penataan administrasi, organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan sarana prasarana. Merujuk pada standar pembinaan masjid oleh Kementerian Agama RI, Idarah mencakup pembuatan visi misi, struktur organisasi, hingga sistem pengarsipan surat-menyurat dan dokumen legalitas tanah wakaf. Aspek ini bertujuan memastikan masjid dikelola secara profesional layaknya organisasi modern dengan pembagian tugas yang jelas antar pengurus takmir guna menghindari tumpang tindih wewenang.
Praktisi administrasi masjid wajib memahami bahwa Idarah yang baik menjadi pondasi bagi transparansi publik. Penggunaan software masjid dalam aspek Idarah sangat membantu pengurus dalam mencatat aset masjid secara digital dan mengelola database mustahik maupun donatur. Bagi konsultan, pembenahan Idarah sering diawali dengan audit dokumen legalitas seperti sertifikat wakaf dan IMB/PBG masjid, karena tanpa dokumen yang valid, masjid rentan menghadapi sengketa lahan di masa depan yang dapat mengganggu operasional peribadatan jamaah.