Inpres atau Instruksi Presiden seringkali menjadi pendorong kebijakan strategis dalam pengadaan barang/jasa, seperti Inpres No. 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Walaupun secara hierarki peraturan perundang-undangan Inpres berada di bawah Perpres, namun bagi instansi pemerintah, Inpres merupakan perintah operasional yang harus segera diimplementasikan dalam penyusunan anggaran dan strategi pengadaan tahun berjalan.
Praktisi pengadaan harus memantau perkembangan Inpres terbaru karena seringkali memuat target kuantitatif, misalnya kewajiban belanja produk UMKM minimal 40% dari total anggaran pengadaan. Hal ini berdampak langsung pada jenis paket pekerjaan yang dilelang di LPSE, di mana akan lebih banyak paket yang dicadangkan khusus untuk usaha kecil. Kontraktor menengah-besar harus menyesuaikan strategi dengan cara menggandeng mitra UMKM agar tetap selaras dengan prioritas nasional yang tertuang dalam amanat presiden tersebut.