Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) adalah platform digital terintegrasi yang dikelola oleh LPJK di bawah Kementerian PUPR untuk mencatat, memverifikasi, dan mempublikasikan data badan usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, serta penyelenggaraan jasa konstruksi secara nasional. SIJK menjadi basis data resmi yang digunakan Pokja Pemilihan untuk memverifikasi keabsahan SBU dan SKK peserta tender.
Pengembangan dan pengelolaan SIJK diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 14 Tahun 2021, yang mengamanatkan pembangunan sistem informasi terintegrasi sebagai tulang punggung tata kelola jasa konstruksi. SIJK terintegrasi dengan sistem OSS sehingga data perizinan usaha konstruksi yang diterbitkan melalui OSS secara otomatis terhubung dengan data SBU yang ada di SIJK.
Bagi praktisi tender, SIJK adalah alat verifikasi pertama yang digunakan Pokja untuk memeriksa validitas SBU peserta. SBU yang tidak tercatat atau tidak aktif dalam SIJK akan dinyatakan tidak valid meskipun dokumen fisiknya ada. Perusahaan wajib memastikan data SBU dan SKK tenaga ahlinya ter-update di SIJK, terutama setelah perpanjangan atau penambahan subklasifikasi, karena keterlambatan sinkronisasi data antara LSBU dengan SIJK sering menjadi kendala teknis yang tidak terprediksi menjelang deadline pemasukan dokumen tender.