Sertifikasi Kompetensi Takmir adalah pengakuan formal terhadap kemampuan individu dalam mengelola masjid yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Skema sertifikasi ini mencakup unit kompetensi dalam bidang manajemen organisasi, keuangan, dan dakwah. Tujuan program ini adalah untuk menciptakan standar profesionalisme bagi para pengelola masjid di Indonesia agar mampu menjalankan fungsinya secara akuntabel dan berwawasan luas sesuai standar nasional pendidikan dan pelatihan profesi.
Bagi pengurus masjid jami atau agung, memiliki personil yang tersertifikasi BNSP memberikan jaminan kualitas manajemen kepada pemangku kepentingan. Praktisi manajemen SDM masjid wajib memetakan kebutuhan sertifikasi bagi personil kunci seperti manajer operasional atau bendahara utama. Konsultan menyarankan agar yayasan masjid mengalokasikan dana pengembangan SDM untuk proses sertifikasi ini. Keberadaan tenaga tersertifikasi di dalam struktur takmir memudahkan masjid dalam membangun kemitraan strategis dengan korporasi melalui program CSR atau kerjasama pengembangan wakaf produktif yang mensyaratkan standar kompetensi pengelola yang diakui secara nasional.