Job Hazard Analysis (JHA) dan Job Safety and Environment Analysis (JSEA) adalah dua istilah yang merujuk pada proses analisis bahaya pekerjaan yang pada dasarnya identik secara metodologi—membedah setiap langkah pekerjaan, mengidentifikasi bahaya pada setiap langkah, dan menetapkan pengendalian yang diperlukan. JSEA adalah terminologi yang lebih umum digunakan di industri pertambangan Australia dan banyak diadopsi oleh perusahaan tambang multinasional yang beroperasi di Indonesia, sedangkan JHA adalah terminologi yang lebih umum di konteks Amerika Serikat dan OSHA. Keduanya setara dengan JSA (Job Safety Analysis) dalam terminologi K3 umum Indonesia.
Dalam kerangka CSMS pertambangan, JSEA atau JHA yang dihasilkan kontraktor wajib ditinjau dan disetujui oleh supervisor atau petugas HSE owner sebelum pekerjaan non-rutin dimulai. Perbedaan mendasar antara JSEA yang efektif dan JSEA yang hanya memenuhi persyaratan administratif terletak pada tingkat spesifisitas pengendalian yang ditetapkan—pengendalian generik seperti hati-hati dan gunakan APD tanpa mendeskripsikan APD spesifik apa dan bagaimana penggunaannya menunjukkan JSEA yang tidak substantif. Tim HSE owner yang mereview JSEA kontraktor perlu menolak JSEA yang mengandung pengendalian generik dan meminta revisi yang menetapkan tindakan spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi untuk setiap bahaya yang diidentifikasi dalam pekerjaan.