Sertifikasi Kompetensi Mandiri adalah program sertifikasi yang diselenggarakan oleh perusahaan secara internal melalui pembentukan LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu) untuk melayani kebutuhan karyawannya sendiri. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap personil di seluruh cabang atau lini produksi memiliki standar kemampuan yang identik sesuai dengan manual operasional dan standar kualitas spesifik perusahaan tersebut.
Legalitas LSP-P1 tetap harus melalui proses lisensi BNSP dan mematuhi Pedoman BNSP 201. Meskipun hanya untuk kalangan internal, standar yang digunakan biasanya mengacu pada SKKNI yang diperkaya dengan muatan lokal teknis perusahaan (Standar Khusus). Hal ini memberikan pengakuan ganda: pengakuan internal untuk kenaikan jenjang karier dan pengakuan nasional melalui logo Garuda pada sertifikat BNSP yang diterbitkan.
Bagi perusahaan besar seperti BUMN atau manufaktur otomotif, memiliki LSP-P1 adalah investasi strategis untuk efisiensi biaya pengembangan SDM jangka panjang. Praktisi HR menekankan bahwa dengan sertifikasi internal, proses transfer pengetahuan (knowledge transfer) dari senior ke junior menjadi lebih terstruktur. Selain itu, sertifikat ini meningkatkan loyalitas karyawan karena perusahaan memberikan pengakuan nyata terhadap keahlian mereka yang diakui secara resmi oleh negara.