Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sistem sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang berlaku sebelum transisi ke sistem SKK Konstruksi. SKA diterbitkan untuk tenaga ahli (insinyur, arsitek) dan SKT untuk tenaga terampil (tukang, mandor), keduanya diterbitkan oleh LPJK melalui asosiasi profesi terakreditasi. Sistem ini secara resmi digantikan oleh SKK Konstruksi berdasarkan regulasi turunan UU Cipta Kerja.
Masa transisi dari sistem SKA/SKT ke SKK Konstruksi diatur dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. SKA yang masih dalam masa berlaku tetap diakui selama periode transisi, namun perpanjangan dan penerbitan baru wajib menggunakan mekanisme SKK Konstruksi. Batas waktu transisi telah ditetapkan dan perusahaan yang belum menyelesaikan konversi tenaga ahlinya ke SKK akan menghadapi kendala dalam proses perpanjangan SBU.
Bagi perusahaan dengan armada tenaga ahli besar, proses konversi SKA ke SKK merupakan investasi waktu dan biaya yang tidak kecil. Tim HR dan administrasi perlu menyusun matriks konversi yang memetakan setiap tenaga ahli eksisting ke jenjang SKK yang setara, memprioritaskan PJBU dan PJT yang secara langsung menentukan keberlangsungan SBU perusahaan, sebelum merambah ke tenaga ahli lapangan lainnya.