Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen proyek yang mengintegrasikan aspek keselamatan konstruksi ke dalam seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi. SMKK mencakup perencanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan aspek keselamatan di proyek.
SMKK diwajibkan melalui Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Dokumen utama SMKK meliputi: RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi), program K3, identifikasi bahaya dan penilaian risiko (IBPR), prosedur tanggap darurat, dan laporan penerapan K3 bulanan.
Pada proyek pemerintah, SMKK yang komprehensif bukan hanya persyaratan administratif melainkan menjadi kriteria penilaian dalam evaluasi teknis. Kontraktor dengan rekam jejak SMKK yang baik dan personil K3 berpengalaman memiliki keunggulan kompetitif dalam tender. Biaya implementasi SMKK harus dianggarkan secara eksplisit dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) penawaran, karena PPK berhak mengevaluasi kecukupan anggaran K3 yang dialokasikan.