Sertifikat Pelatihan adalah bukti keikutsertaan seseorang dalam suatu program pembelajaran, sedangkan Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan atas kemampuan seseorang dalam melakukan suatu tugas berdasarkan standar kerja. Sertifikat pelatihan menunjukkan apa yang telah dipelajari (input/proses), sementara sertifikat kompetensi membuktikan apa yang mampu dilakukan dengan hasil yang terukur (output/hasil).
Perbedaan ini ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Sertifikat pelatihan biasanya diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), sedangkan sertifikat kompetensi hanya boleh diterbitkan oleh BNSP melalui LSP. Memiliki sertifikat pelatihan sering kali menjadi salah satu syarat administratif (persyaratan dasar) bagi seseorang untuk dapat mendaftar uji kompetensi.
Dalam dunia kerja praktis, perusahaan seringkali keliru menganggap sertifikat pelatihan sebagai bukti keahlian penuh. Praktisi HR harus memahami bahwa seorang yang memiliki sertifikat pelatihan "Manajemen Risiko" belum tentu mampu mempraktikkannya di lapangan sampai ia lulus uji kompetensi dari LSP. Oleh karena itu, bagi tenaga kerja profesional, sangat disarankan untuk segera melanjutkan proses uji kompetensi setelah menyelesaikan pelatihan guna mendapatkan pengakuan legalitas keahlian yang lebih tinggi dan diterima oleh pasar kerja industri secara luas.