Asesmen Mandiri adalah tahapan di mana asesi menilai kemampuannya sendiri terhadap unit-unit kompetensi yang ada dalam skema sertifikasi sebelum mengikuti uji kompetensi formal. Proses ini dituangkan dalam formulir APL-02. Asesi harus memberikan pernyataan "Kompeten" atau "Belum Kompeten" pada setiap kriteria unjuk kerja (KUK) disertai dengan bukti-bukti yang relevan yang akan diajukan kepada asesor.
Fungsi asesmen mandiri ditegaskan dalam prosedur asesmen BNSP untuk memastikan efisiensi proses uji. Jika asesi menyatakan "Belum Kompeten" pada banyak poin, LSP berhak menyarankan asesi untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu sebelum maju ke tahap uji. Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat kelulusan dan memastikan asesi benar-benar siap secara teknis.
Praktisi menyarankan asesi untuk melakukan refleksi jujur saat mengisi formulir asesmen mandiri. Jangan hanya memberi centang pada kolom kompeten tanpa memiliki bukti fisik atau penguasaan materi. Bagi perusahaan, formulir asesmen mandiri yang diisi oleh karyawan dapat dijadikan dasar untuk menyusun program pelatihan internal yang lebih terarah. Kegagalan memahami kriteria unjuk kerja dalam asesmen mandiri sering kali menjadi penyebab utama ketidaksiapan mental asesi saat menghadapi observasi praktik oleh asesor di TUK.