Kajian Mandiri atau Surveillance adalah proses pemantauan rutin yang dilakukan oleh LSP terhadap para pemegang sertifikat kompetensi selama masa berlakunya sertifikat tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang telah bersertifikat masih aktif bekerja di bidangnya, terus mengikuti perkembangan teknologi terbaru, dan tidak melakukan pelanggaran etika profesi atau malpraktik kerja di lapangan.
Pelaksanaan surveillance diatur dalam program kerja tahunan LSP sebagai bagian dari tanggung jawab pemeliharaan sertifikat. Metode yang digunakan dapat berupa kuesioner daring kepada pemegang sertifikat dan atasan mereka, atau kunjungan lapangan (sampling) ke tempat kerja asesi. Hasil surveillance ini menjadi pertimbangan utama bagi LSP dalam memutuskan apakah sertifikat seseorang dapat dipertahankan atau harus dibekukan jika ditemukan penurunan kinerja yang signifikan.
Bagi profesional, menanggapi permintaan surveillance dari LSP adalah kewajiban untuk menjaga status validitas sertifikat. Praktisi lapangan menyarankan perusahaan untuk membantu proses ini dengan memberikan data performa kerja karyawan secara berkala kepada LSP mitra. Hal ini menciptakan ekosistem di mana sertifikat kompetensi bukan hanya sekadar kertas saat kelulusan, melainkan cerminan nyata dari kualitas berkelanjutan tenaga kerja profesional di mata pelanggan dan industri.