Investigasi Kecelakaan Alat Berat adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi penyebab langsung, penyebab dasar (root cause), dan faktor kontribusi dari suatu insiden yang melibatkan alat berat, dengan tujuan mencegah kejadian serupa di masa depan. Investigasi tidak bertujuan mencari kesalahan individu, melainkan mengidentifikasi kegagalan sistem yang memungkinkan insiden terjadi.
Kewajiban pelaporan dan investigasi kecelakaan kerja diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. Kecelakaan yang mengakibatkan korban luka atau kematian wajib dilaporkan kepada Disnaker setempat dalam waktu 2 x 24 jam. Kecelakaan fatal akan ditindaklanjuti dengan investigasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Metode investigasi yang umum digunakan di industri meliputi 5-Why Analysis, Fault Tree Analysis (FTA), dan ICAM (Incident Cause Analysis Method). Temuan investigasi harus menghasilkan corrective action yang terukur dan terjadwal, bukan hanya peringatan tertulis kepada operator. Dokumentasi investigasi yang lengkap juga penting untuk keperluan klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi korban kecelakaan kerja.