Rigger atau Juru Ikat adalah personil yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan pengikatan beban dan pemberian isyarat (signaling) kepada operator pesawat angkat selama proses pengangkatan. Kewajiban sertifikasi rigger diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 guna memastikan bahwa proses lifting dilakukan dengan metode yang stabil dan aman. Seorang rigger bertanggung jawab memilih alat bantu angkat (lifting gear) yang sesuai dengan berat beban agar tidak terjadi kegagalan mekanis saat proses angkat berlangsung.
Dalam praktik industri konstruksi, rigger adalah mitra kerja utama operator crane; komunikasi antar keduanya sangat menentukan keberhasilan operasi pengangkatan kritis. Praktisi K3 wajib memastikan rigger yang bertugas memiliki Lisensi K3 yang valid dari kementerian pusat. Banyak insiden beban jatuh terjadi bukan karena kerusakan mesin, melainkan karena kesalahan rigger dalam menentukan titik berat beban atau menggunakan sling yang sudah aus/tidak standar. Konsultan menyarankan rigger selalu dilibatkan dalam penyusunan Lifting Plan guna menjamin sinkronisasi instruksi antara pengawas dan pelaksana angkat di lapangan operasional secara aman.