Tax Allowance adalah fasilitas pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal yang diberikan selama jangka waktu tertentu bagi investasi di sektor-sektor prioritas. Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 bagi investasi di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu guna mendorong pemerataan ekonomi. Fasilitas ini ditujukan untuk merangsang FDI di sektor industri pengolahan dan energi terbarukan yang memiliki efek pengganda ekonomi tinggi.
Investor asing yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus melakukan pengajuan melalui modul permohonan fasilitas di OSS RBA sebelum memulai operasional komersial. Praktisi akuntansi di perusahaan PMA wajib menjaga rekaman realisasi investasi modal tetap secara detil karena fasilitas ini hanya diberikan atas aset yang benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha. Di lapangan, keberhasilan mendapatkan Tax Allowance sangat bergantung pada kualitas data yang dilaporkan dalam LKPM secara berkala. Fasilitas ini terbukti efektif bagi perusahaan manufaktur padat karya untuk mengurangi beban biaya operasional selama masa pertumbuhan bisnis awal di pasar lokal.