Radiographic Testing (RT) adalah metode NDT yang menggunakan radiasi elektromagnetik—sinar-X dari mesin X-ray atau sinar gamma dari sumber radioaktif seperti Iridium-192, Cobalt-60, atau Selenium-75—yang ditransmisikan melalui objek yang diuji untuk menghasilkan gambar pada film radiografi atau detektor digital, memvisualisasikan perbedaan densitas material yang mengindikasikan keberadaan cacat internal seperti porositas, inklusi, kurang penetrasi las, dan retak. Standar acuan mencakup ASME Section V Article 2, API 1104, dan AWS D1.1.
RT adalah metode NDT dengan regulasi keselamatan paling ketat di Indonesia karena melibatkan radiasi pengion berbahaya—penggunaan sumber radioaktif diatur oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) melalui izin pemanfaatan tenaga nuklir, dan seluruh personel yang terlibat wajib menggunakan dosimeter dan mengikuti protokol radiasi yang ketat. Dalam pelaksanaan lapangan, area sekitar operasi RT harus dikosongkan dan diberi barikade dengan jarak aman yang diperhitungkan berdasarkan sumber dan energi yang digunakan. Teknologi Digital Radiography (DR) dan Computed Radiography (CR) yang semakin banyak menggantikan film konvensional memberikan keuntungan berupa waktu proses lebih cepat, gambar yang dapat dimanipulasi secara digital, dan penyimpanan rekaman yang lebih praktis untuk arsip jangka panjang.