Ahli K3 Umum adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membantu mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja. Penunjukan AK3U diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992. AK3U bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan K3 di tempat kerja, memberikan saran teknis kepada manajemen, serta memimpin sekretariat P2K3 dalam perusahaan. Sertifikasi AK3U merupakan syarat wajib minimum bagi departemen HSE (Health, Safety, and Environment) di setiap industri.
Bagi praktisi karier, sertifikat AK3U dari Kemnaker adalah kualifikasi dasar yang paling dicari oleh pemberi kerja di Indonesia. Dalam konteks operasional, AK3U berperan sebagai jembatan antara kebijakan regulasi pemerintah dengan implementasi teknis di lapangan. Mereka bertanggung jawab menyusun identifikasi bahaya dan pengendalian risiko (IBPR atau HIRADC). Praktisi AK3U harus memegang Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang masih berlaku agar memiliki wewenang hukum dalam menghentikan pekerjaan yang dianggap membahayakan nyawa tenaga kerja di lokasi proyek.