Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat perlengkapan yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja di tempat kerja. APD meliputi helm keselamatan, kacamata pelindung, sumbat telinga, respirator, sarung tangan, sepatu keselamatan, hingga pakaian pelindung khusus kimia atau api. Sesuai hierarki pengendalian risiko, APD adalah pertahanan terakhir (last line of defense).
Kewajiban penyediaan APD secara cuma-cuma oleh pengusaha diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/MEN/VII/2010. Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan standar (SNI atau standar internasional yang diakui) dan memastikan pekerja menggunakannya secara benar. Pekerja juga memiliki kewajiban hukum untuk memakai APD yang telah disediakan selama berada di area kerja yang berisiko.
Secara praktis, pengelolaan APD mencakup pemilihan jenis yang tepat, pelatihan cara pakai, pemeliharaan, hingga prosedur penggantian alat yang rusak. Praktisi K3 menekankan bahwa APD tidak boleh dianggap sebagai solusi utama untuk mengatasi bahaya. Banyak kegagalan audit SMK3 terjadi karena perusahaan langsung memberikan APD tanpa melakukan upaya rekayasa teknik terlebih dahulu. Bagi pelaku usaha, kedisiplinan penggunaan APD di lapangan merupakan cerminan nyata dari efektivitas pengawasan K3 dan komitmen manajemen terhadap perlindungan nyawa karyawan.