Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah lembaga yang bertugas melakukan akreditasi asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi, memberikan lisensi kepada LSBU dan LSP, serta memantau pelaksanaan sertifikasi di sektor konstruksi. Pasca UU Cipta Kerja 2020, LPJK kembali berada di bawah Kementerian PUPR, berbeda dari periode sebelumnya saat LPJK bersifat independen.
LPJK beroperasi berdasarkan Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan regulasi terkait. Fungsi utamanya meliputi: akreditasi asosiasi, pemberian lisensi LSBU dan LSP, registrasi tenaga kerja konstruksi asing, serta pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi melalui SIJK (Sistem Informasi Jasa Konstruksi).
Konsultan dan kontraktor perlu memahami peran LPJK karena keputusannya menentukan validitas LSBU tempat mereka mengurus SBU. Jika LSBU kehilangan lisensi LPJK, SBU yang telah diterbitkan berpotensi menjadi tidak diakui. Praktisi disarankan selalu memverifikasi status lisensi LSBU di portal resmi LPJK sebelum memulai proses sertifikasi.