Lisensi K3 adalah kartu tanda pengenal kewenangan bagi personel yang bertugas di bidang K3, termasuk operator alat berat, yang diterbitkan secara resmi oleh Kemnaker RI. Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2007 (tentang personil), lisensi ini berfungsi sebagai bukti fisik bahwa operator yang bersangkutan memiliki legalitas untuk mengoperasikan unit tertentu di tempat kerja. Kartu ini memuat identitas personil, jenis alat yang boleh dioperasikan, kelas operator, serta masa berlaku dokumen tersebut.
Di lapangan, Lisensi K3 atau SIO wajib dibawa oleh operator setiap saat selama jam kerja dan harus dapat ditunjukkan kepada inspektur K3 atau pengawas proyek saat dilakukan pemeriksaan mendadak (spot check). Praktisi menyarankan perusahaan untuk mendigitalisasi data lisensi seluruh karyawannya guna mempermudah pemantauan tanggal kadaluwarsa. Lisensi yang sudah habis masa berlakunya membuat operator kehilangan kewenangan hukum secara otomatis; pengoperasian alat setelah masa berlaku habis dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat memberatkan posisi manajemen saat terjadi audit kepatuhan atau investigasi kecelakaan kerja oleh Disnaker.