Dewan Pengawas Syariah (DPS) Masjid adalah badan independen yang dibentuk oleh yayasan pengelola masjid atau lembaga wakaf untuk mengawasi dan memberikan arahan agar seluruh kebijakan masjid selaras dengan prinsip syariah. Peran DPS sangat krusial terutama pada masjid yang memiliki lembaga amil zakat sendiri atau unit bisnis produktif. DPS biasanya terdiri dari ulama atau praktisi ekonomi syariah yang memiliki kompetensi di bidang fikih muamalah. Meskipun bukan syarat wajib bagi masjid kecil, keberadaan DPS menjadi standar profesional bagi masjid jami atau masjid agung di Indonesia.
Bagi takmir, DPS berfungsi sebagai penasihat saat pengurus menghadapi persoalan hukum Islam yang kompleks, seperti pengelolaan dana syubhat atau pemanfaatan ruang masjid untuk aktivitas komersial. Praktisi administrasi masjid harus mendokumentasikan setiap rekomendasi DPS dalam buku notulensi resmi organisasi. Konsultan manajemen menekankan bahwa DPS memberikan lapis perlindungan tambahan terhadap reputasi masjid di mata komunitas muslim. Masjid dengan struktur DPS yang aktif cenderung lebih dipercaya oleh donatur institusional karena adanya jaminan bahwa operasional masjid diawasi secara spiritual dan hukum agama secara konsisten.