Masa Sanggah Banding adalah periode bagi peserta tender pekerjaan konstruksi yang tidak puas dengan jawaban sanggah dari Pokja Pemilihan untuk mengajukan keberatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sesuai regulasi LKPP, sanggah banding harus disertai dengan penyerahan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari nilai HPS. Jika sanggah banding ditolak, jaminan tersebut akan dicairkan dan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini merupakan prosedur yang sangat berisiko bagi kontraktor karena melibatkan biaya finansial yang nyata. Namun, dalam proyek konstruksi skala besar dengan indikasi penyimpangan prosedur yang sistematis, sanggah banding menjadi instrumen hukum penting untuk menunda penandatanganan kontrak. Praktisi harus memastikan argumen dalam dokumen sanggah banding didasarkan pada fakta material dan regulasi yang presisi, bukan sekadar ketidakpuasan subjektif atas hasil penilaian teknis.